Thursday, July 1, 2010

Administrasi Rumah Sakit

Konsep Rumah Sakit

Menurut American Hospital Assocition (1974) definisi Rumah Sakit adalah :

RS adalah Suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien.

Menurut Kotter (1983) definisi rumah sakit adalah merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan atau jasa kesehatan, berbagai faktor mempengaruhi perkembangan RS, antara lain; teknologi, epidemiologi, demografi, sosial ekonomi, faktor kebutuhan masyarakat terhadap mutu pelayanan dan peraturan, serta faktor kebijaksanaan pemerintah yang berlaku.

Sedangkan menurut Wolper dan Pena (1987), mereka mendefinisikan rumah sakit sebagai tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran, perawat serta berbagai tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan.

Jenis Rumah Sakit

Rumah sakit dapat dibagi dalam beberapa jenis menurut kategorinya masing-masing

  1. Menurut pemilik : pemerintah, swasta
  2. Menurut filosofi yang dianut : profit hospital dan non profit hospital
  3. Menurut jenis pelayanan yang diselenggarakan : General Hospital dan Specialty Hospital
  4. Menurut lokasi (pemerintah) : pusat, provinsi dan kabupaten

Sedangkan menurut kemampuan yang dimiliki rumah sakit di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa kategori, yaitu :

  1. Rumah sakit tipe A, ciri-ciri : Specialis dan sub specialis lebih luas, Top referral hospital
  2. Rumah sakit tipe B, ciri-ciri : Specialis dan sub specialis terbatas, pelayanan rujukan dari kabupaten
  3. Rumah Sakit tipe C, ciri-ciri : Spesialis terbatas, Pelayanan rujukan dari Puskesmas
  4. Rumah sakit tipe D, ciri-ciri : Pelayanan rujukan dari Puskesmas
  5. Rumah sakit tipe E (rumah sakit khusus) : RS Jiwa, RS Jantung, RS Paru, kanker, Kusta dll

Dalam beberapa kebutuhan rumah sakit juga dapat di golongkan menjadi 2, yaitu : RS pendidikan dan non pendidikan. RS pendidikan dikelompokkan menjadi 2 golongan: (1) pusat ilmu kesehatan pada universitas besar yang mengadakan penelitian ilmu kesehatan dasar; dan (2) RS pendidikan yang mengadakan tiga atau lebih program kedokteran spesialis (Trisnantoro, 1992).

Syarat Mendirikan Sebuah Rumah sakit

1. Nama Rumah Sakit

Berdasarkan SK Dirjen Yanmedik No.0308/Yanmed/RSKS/PA/SK/IV1992 menyatakan bahwa:

  • Nama rumah sakit tidak boleh memakai nama orang yang masih hidup
  • Tidak boleh menyebutkan jenis badan hukum, misalnya rumah sakit PT. Tambang Batubara Bukit Asam (persero) tetapi boleh dinamai Rumah Sakit Bukit Asam.

2. Penyelenggara Rumah Sakit

  • Foto copy akte notaris pendirian yayasan (pemohon)
  • Fotocopy sertifikat tanah atau surat penunjukan penggunaan lokasi atas nama pemohon
  • Izin lokasi dari kepala daerah Tk II
  • Study kelayakan pendirian RS
  • Rekmendasi PERSI
  • Surat pernyataan dari pemohon untuk tunduk pada peraturan yang berlaku.

CATATAN: Semua persyaratan tersebut diajukan kepada Dinas kesehatan Tk Provonsi dan tembusannya ke dir Direjen Yanmedik Depkes RI di Jakarta


Empat fungsi dari rumah sakit

  1. Pelayanan pasien.
  2. Pelayanan komunitas berupa suatu kerjasama dengan pihak-pihak lain di luar rumah sakit yang biasanya berupa upaya-upaya preventif, promotif dan rehabilitatif
  3. Pendidikan, terutama bagi rumah sakit-rumah sakit besar yang berfungsi sebagai tempat pendidikan.
  4. Penelitian
  5. Pelayanan Informasi

Pembagian Pelayanan rumah sakit secara sederhana

Prinsip-prinsip hubungan antar bagian di rumah sakit

  • Bagian-bagian rumah sakit harus berhubungan dengan baik dan dengan tata letak yang serasi dan sesuai dengan fungsinya.
  • Adanya akses khusus atau tidak saling mengganggu,
  • Adanya jalan yang terpisah atau alur yang berbeda antara umum dengan petugas rumah sakit, antara barang-barang bersih dengan barang-barang kotor

No comments: